Artikel
Kuliah Tamu: “The Grand Masterclass: Faraid Fast Track and Contemporary Legal Reforms in Inheritance”
- Di Publikasikan Pada: 14 Nov 2025
- Oleh: Admin
.png)
Rabu, 12 November 2025, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas
Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya melangsungkan kegiatan Kuliah
Tamu yang menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas akademik mahasiswa.
Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung At-Ta’awun UM Surabaya dan berlangsung
sejak pukul 12.30 - 15.00 WIB. Suasana ilmiah tampak begitu menonjol sejak awal
kegiatan, mencerminkan komitmen program studi untuk menghadirkan pengalaman
belajar yang lebih luas dan mendalam bagi seluruh peserta.
Kuliah tamu tersebut mengusung tema “The Grand Masterclass:
Faraid Fast Track and Contemporary Legal Reforms in Inheritance,” sebuah
tema yang relevan dengan kebutuhan pengembangan pengetahuan mahasiswa di bidang
hukum kewarisan Islam, terutama dalam menghadapi perubahan sosial dan dinamika
hukum modern. Program Studi HKI menghadirkan Dr. Muhammad Ichsan, Lc., M.A.,
seorang akademisi Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan, Sumatera Utara,
yang dikenal memiliki kompetensi mendalam dalam bidang faraidh serta kajian
reformasi hukum kontemporer. Kehadiran beliau memberikan ruang bagi mahasiswa
untuk memperoleh perspektif baru yang komprehensif dan aktual.
Kegiatan diawali dengan sesi pembukaan dan sambutan oleh Dekan
Fakultas Agama Islam, Dr. Thoat Stiawan, M.H.I., yang menekankan pentingnya
penguatan pemahaman mahasiswa terhadap persoalan hukum kewarisan sebagai bagian
dari kajian inti Hukum Keluarga Islam. Setelah itu, Dr. Muhammad Ichsan memulai
pemaparannya dengan membahas konsep “Faraid Fast Track,” yaitu
pendekatan inovatif dalam mempelajari ilmu faraidh melalui metode yang cepat,
sistematis, dan mudah dipahami. Beliau tidak hanya menguraikan esensi teori
kewarisan, tetapi juga memadukannya dengan analisis terhadap perkembangan
regulasi serta tantangan hukum kontemporer yang dihadapi masyarakat Muslim saat
ini. Dalam keberlangsungan pemaparan Narasumber pada Kuliah Tamu kali ini, dimoderatori oleh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam yaitu Dr. M. Ikhwanuddin, M.H.I..
Penjelasan yang dibawakan secara komunikatif dan penuh wawasan
membuat peserta dapat mengikuti alur materi dengan baik. Pemateri juga
memberikan berbagai contoh kasus yang relevan dengan situasi hukum aktual,
sehingga membantu mahasiswa memahami bagaimana konsep-konsep faraid
dapat diterapkan dalam penyelesaian persoalan kewarisan modern. Suasana
akademik semakin hidup ketika memasuki sesi diskusi. Para peserta tampak
antusias mengajukan pertanyaan seputar interpretasi hukum waris, problematika
penerapan peraturan dalam masyarakat, hingga perbandingan antara hukum fikih
klasik dan kebijakan negara.
Dr. Ichsan menanggapi setiap pertanyaan dengan argumentasi yang
tajam dan disertai referensi akademik, sehingga membuka sudut pandang baru bagi
mahasiswa dan pemateri yang hadir. Pertukaran gagasan yang terjadi pada sesi
tanya jawab ini menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan mahasiswa untuk
memahami lebih jauh integrasi antara hukum Islam dan perkembangan regulasi
nasional.
Acara kemudian ditutup pada pukul 15.00 WIB dengan penyerahan
sertifikat kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi
ilmiahnya. Dokumentasi bersama seluruh peserta menandai berakhirnya kegiatan
kuliah tamu ini. Diharapkan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi pengalaman
belajar, tetapi juga menjadi inspirasi bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan
keilmuan, melakukan penelitian, serta memperdalam pemahaman terhadap isu-isu
hukum keluarga Islam, khususnya dalam bidang kewarisan.