Artikel

Kuliah Tamu: “The Grand Masterclass: Faraid Fast Track and Contemporary Legal Reforms in Inheritance”

  • Di Publikasikan Pada: 14 Nov 2025
  • Oleh: Admin

Rabu, 12 November 2025, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya melangsungkan kegiatan Kuliah Tamu yang menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas akademik mahasiswa. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung At-Ta’awun UM Surabaya dan berlangsung sejak pukul 12.30 - 15.00 WIB. Suasana ilmiah tampak begitu menonjol sejak awal kegiatan, mencerminkan komitmen program studi untuk menghadirkan pengalaman belajar yang lebih luas dan mendalam bagi seluruh peserta.

Kuliah tamu tersebut mengusung tema “The Grand Masterclass: Faraid Fast Track and Contemporary Legal Reforms in Inheritance,” sebuah tema yang relevan dengan kebutuhan pengembangan pengetahuan mahasiswa di bidang hukum kewarisan Islam, terutama dalam menghadapi perubahan sosial dan dinamika hukum modern. Program Studi HKI menghadirkan Dr. Muhammad Ichsan, Lc., M.A., seorang akademisi Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang dikenal memiliki kompetensi mendalam dalam bidang faraidh serta kajian reformasi hukum kontemporer. Kehadiran beliau memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh perspektif baru yang komprehensif dan aktual.

Kegiatan diawali dengan sesi pembukaan dan sambutan oleh Dekan Fakultas Agama Islam, Dr. Thoat Stiawan, M.H.I., yang menekankan pentingnya penguatan pemahaman mahasiswa terhadap persoalan hukum kewarisan sebagai bagian dari kajian inti Hukum Keluarga Islam. Setelah itu, Dr. Muhammad Ichsan memulai pemaparannya dengan membahas konsep “Faraid Fast Track,” yaitu pendekatan inovatif dalam mempelajari ilmu faraidh melalui metode yang cepat, sistematis, dan mudah dipahami. Beliau tidak hanya menguraikan esensi teori kewarisan, tetapi juga memadukannya dengan analisis terhadap perkembangan regulasi serta tantangan hukum kontemporer yang dihadapi masyarakat Muslim saat ini. Dalam keberlangsungan pemaparan Narasumber pada Kuliah Tamu kali ini, dimoderatori oleh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam yaitu Dr. M. Ikhwanuddin, M.H.I..

Penjelasan yang dibawakan secara komunikatif dan penuh wawasan membuat peserta dapat mengikuti alur materi dengan baik. Pemateri juga memberikan berbagai contoh kasus yang relevan dengan situasi hukum aktual, sehingga membantu mahasiswa memahami bagaimana konsep-konsep faraid dapat diterapkan dalam penyelesaian persoalan kewarisan modern. Suasana akademik semakin hidup ketika memasuki sesi diskusi. Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar interpretasi hukum waris, problematika penerapan peraturan dalam masyarakat, hingga perbandingan antara hukum fikih klasik dan kebijakan negara.

Dr. Ichsan menanggapi setiap pertanyaan dengan argumentasi yang tajam dan disertai referensi akademik, sehingga membuka sudut pandang baru bagi mahasiswa dan pemateri yang hadir. Pertukaran gagasan yang terjadi pada sesi tanya jawab ini menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan mahasiswa untuk memahami lebih jauh integrasi antara hukum Islam dan perkembangan regulasi nasional.

Acara kemudian ditutup pada pukul 15.00 WIB dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi ilmiahnya. Dokumentasi bersama seluruh peserta menandai berakhirnya kegiatan kuliah tamu ini. Diharapkan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi pengalaman belajar, tetapi juga menjadi inspirasi bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan keilmuan, melakukan penelitian, serta memperdalam pemahaman terhadap isu-isu hukum keluarga Islam, khususnya dalam bidang kewarisan.