Artikel

FENOMENA MARAKNYA KASUS HAMIL DILUAR NIKAH MENJADI TUGAS DAN TANGUNGG JAWAB BERSAMA

  • Di Publikasikan Pada: 01 Feb 2023
  • Oleh: Admin

Fenomena ratusan pelajar jenjang  SMP dan SMA hamil diluar nikah dan mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, yang mayoritas pengajuan dispensasi nikah karena faktor hamil di luar nikah. Fenomena ini tentu membuat semua prihatin, dan bukan tidak mungkin fenomena yang sama juga terjadi di daerah lainya.

Thoat Stiawan (Dosen FAI UMSurabya) menjelaskan, Menurut Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia bagi laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan minimal 19 tahun. Jika belum mencapai batas usia tersebut ingin melangsungkan perkawinan, maka harus mendapat disepensasi dari pengadilan agama setempat, untuk yang beragama Islam di pengadilan agama dan non Muslim di pengadilan negeri.  Tetapi mengajukan dispensasi ini harus memiliki alasan yang kuat, dimana pengadilan tidak hanya menghadirkan orang tua pemohon tapi juga calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan yang akan melangsungkan perkawinan, dengan kondisi jika keadaan menghendaki dan tidak ada pilihan lain.

Thoat Stiawan (Dosen FAI UMSurabya) prihatin kasus hamil diluar nikah yang marak dikalangan pelajar ini, sehingga banyak yang mengajukan dispensasi nikah, yang tentunya belum memenuhi persyaratan dalam membangun rumah tangga, rumah tangga harus sudah memiliki kematangan  fisik maupun non fisik, termasuk kesiapan mental dan ekonomi, agar tujuan rumah tangga terwujudi sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Quran surah Ar-Rum Ayat 21  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang”.

 

Maqasid Al-Syariah (Tujuan Syariat) Dalam Membangun Rumah

Dalam membangun rumah tangga, yang harus menjadi perhatian utama adalah Maqasid al-Syariah (tujuan syariat). Pertama, Keselamatan jiwa anak yang berkaitan dengan tujuan perlindungan anak (Hifzun Al-Nafs ). Kedua, Kelanjutan pendidikan anak yang berkaitan dengan tujuan perlindungan terhadap akal (Hifzu al-Aqal). Ketiga, keselamtan keturunan yang berkaitan dengan tujuan perlindungan terhadap keturunan (hifzu Al-Nasl).

 

Dampak Hamil Duluan dan Pernikahan Dini

Hamil duluan dan pernikahan dini memiliki dampak serius, baik itu dari sisi agama, ekonomi, sosial maupun kesehatan, Thoat Stiawan (Dosen FAI UMSurabya) mengatakan, dari sisi pelaku hamil diluar nikah ini jelas-jelas melanggar syariat Islam. Dari sisi ekonomi, pernikahan yang dilakukan pasangan suami istri yang masih belia akan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. Sehingga persoalan ekonomi dapat memicu terjadinya perceraian. Sementara dari sisi sosial, usia yang belum matang akan menyebabkan timbulnya konflik sosial dengan keluarga atau dengan masyarakat. Dari sisi kesehatan, usia yang masih belia menyebabkan alat reproduksi belum sempurna dan kemampuan menjaga kesehatan belum baik. Sehingga tidak jarang mereka yang menikah terlalu dini akan melahirkan generasi yang stunting atau tidak sehat fisik dan mentalnya.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Bersama

1. Pemerintah, yang bertangung jawab untuk mengkonsep kurikulum yang bermuatan nilai-nilai agama sekaligus bertugas melakukakn pengawasan terhadap lembaga pendidikan,.

2.    Ulama’, yang selalu mengingatkan dan mengajak untuk selalu menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

3.  Guru, yang selalu mengajarkan nilai-nilai kebaikan yang bersumber dari agama, dan membimbing para muridnya untuk bisa membentengi dirinya dari pengaruh yang negatif

4.  Orang tua, yang harusnya selalu mengontrol, mengedukasi dan memberi contoh putra-putrinya berdasarkan nilai agama, agar dapat memilih dan memilih mana yang baik dan buruk

5.  Masyarakat, yang perlu berperan sebagai sosial kontrol yang tidak memberi tempat atau ruang untuk suburnya budaya yang tidak sesuai dengan nilai agama dan kepatutan.

6.  Media massa, yang selalu bisa menfilter agar tayangan yang bersifat pornografi, porno aksi dan kekerasan tidak disebar serta disampaikan diruang publik, karena diruang publik banyak anak-anak usia dibawah umur yang cenderung meniru gaya perilaku-perilaku buruk.