Artikel
FENOMENA MARAKNYA KASUS HAMIL DILUAR NIKAH MENJADI TUGAS DAN TANGUNGG JAWAB BERSAMA
- Di Publikasikan Pada: 01 Feb 2023
- Oleh: Admin
Fenomena
ratusan pelajar jenjang SMP dan SMA
hamil diluar nikah dan mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama di
Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, yang mayoritas pengajuan dispensasi nikah karena
faktor hamil di luar nikah. Fenomena ini tentu membuat semua prihatin, dan bukan
tidak mungkin fenomena yang sama juga terjadi di daerah lainya.
Thoat
Stiawan (Dosen FAI UMSurabya) menjelaskan, Menurut Undang-Undang No 1 tahun
1974 tentang Perkawinan yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019, usia bagi laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan
minimal 19 tahun. Jika belum mencapai batas usia tersebut ingin melangsungkan
perkawinan, maka harus mendapat disepensasi dari pengadilan agama setempat,
untuk yang beragama Islam di pengadilan agama dan non Muslim di pengadilan
negeri. Tetapi mengajukan dispensasi ini
harus memiliki alasan yang kuat, dimana pengadilan tidak hanya menghadirkan
orang tua pemohon tapi juga calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan
yang akan melangsungkan perkawinan, dengan kondisi jika keadaan menghendaki dan
tidak ada pilihan lain.
Thoat
Stiawan (Dosen FAI UMSurabya) prihatin kasus hamil diluar nikah yang marak dikalangan
pelajar ini, sehingga banyak yang mengajukan dispensasi nikah, yang tentunya
belum memenuhi persyaratan dalam membangun rumah tangga, rumah tangga harus
sudah memiliki kematangan fisik maupun
non fisik, termasuk kesiapan mental dan ekonomi, agar tujuan rumah tangga
terwujudi sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Quran surah Ar-Rum Ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang”.
Maqasid Al-Syariah
(Tujuan Syariat) Dalam Membangun Rumah
Dalam
membangun rumah tangga, yang harus menjadi perhatian utama adalah Maqasid
al-Syariah (tujuan syariat). Pertama, Keselamatan jiwa anak yang berkaitan
dengan tujuan perlindungan anak (Hifzun Al-Nafs ). Kedua, Kelanjutan
pendidikan anak yang berkaitan dengan tujuan perlindungan terhadap akal (Hifzu
al-Aqal). Ketiga, keselamtan keturunan yang berkaitan dengan tujuan
perlindungan terhadap keturunan (hifzu Al-Nasl).
Dampak Hamil Duluan
dan Pernikahan Dini
Hamil
duluan dan pernikahan dini memiliki dampak serius, baik itu dari sisi agama,
ekonomi, sosial maupun kesehatan, Thoat Stiawan (Dosen FAI UMSurabya)
mengatakan, dari sisi pelaku hamil diluar nikah ini jelas-jelas melanggar
syariat Islam. Dari sisi ekonomi, pernikahan yang dilakukan pasangan suami
istri yang masih belia akan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Sehingga persoalan ekonomi dapat memicu terjadinya perceraian. Sementara dari
sisi sosial, usia yang belum matang akan menyebabkan timbulnya konflik sosial
dengan keluarga atau dengan masyarakat. Dari sisi kesehatan, usia yang masih
belia menyebabkan alat reproduksi belum sempurna dan kemampuan menjaga
kesehatan belum baik. Sehingga tidak jarang mereka yang menikah terlalu dini
akan melahirkan generasi yang stunting atau tidak sehat fisik dan mentalnya.
Tugas dan Tanggung
Jawab Bersama
1. Pemerintah, yang
bertangung jawab untuk mengkonsep kurikulum yang bermuatan nilai-nilai agama sekaligus
bertugas melakukakn pengawasan terhadap lembaga pendidikan,.
2. Ulama’, yang
selalu mengingatkan dan mengajak untuk selalu menegakkan Amar Ma’ruf Nahi
Munkar.
3. Guru, yang
selalu mengajarkan nilai-nilai kebaikan yang bersumber dari agama, dan
membimbing para muridnya untuk bisa membentengi dirinya dari pengaruh yang
negatif
4. Orang tua, yang
harusnya selalu mengontrol, mengedukasi dan memberi contoh putra-putrinya
berdasarkan nilai agama, agar dapat memilih dan memilih mana yang baik dan
buruk
5. Masyarakat, yang perlu berperan sebagai sosial kontrol yang tidak memberi tempat atau ruang untuk suburnya budaya yang tidak sesuai dengan nilai agama dan kepatutan.
6. Media massa, yang selalu bisa menfilter agar tayangan yang bersifat pornografi, porno aksi dan kekerasan tidak disebar serta disampaikan diruang publik, karena diruang publik banyak anak-anak usia dibawah umur yang cenderung meniru gaya perilaku-perilaku buruk.