Hukum keluarga islam adalah Program Studi dengan profil lulusan sebagai Hakim, Panitera, Advokat, Penghulu, Konsultan Keluarga Sakinah yang diperkuat dengan kompetensi Metodologi Hukum Islam. Disamping itu lulusan juga memiliki kompetensi dalam Ketarjihan dan bidang Astronomi.
Hukum Keluarga Islam adalah jurusan yang menangani hukum keluarga berdasarkan prinsip-prinsip Islam, termasuk hukum perkawinan, hukum perceraian (talak), hak asasi manusia dan hukum keluarga Islam, hukum waris dan bagaimana hukum-hukum tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan masyarakat. Mahasiswa jurusan ini juga mengenal ajaran agama Islam dalam hubungan dengan keluarga dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.