Artikel

Prodi Hukum Keluarga Islam Umsurabaya Ikut Webinar Di Uin Suska Riau

  • Di Publikasikan Pada: 07 Dec 2021
  • Oleh: Admin

Dalam perkembangan pandemi Covid 19, saat ini bahkan hingga mungkin beberapa tahun ke depan, tema berkaitan dengan pandemi akan menjadi tema penting dan menarik untuk diulas. Bukan semata efek kejutnya yang menghentak warga global, tapi daya hentak dan mengubah yang masuk di setiap lini kehidupan dan berbagai aspek, membuat pandemi butuh diulas dari ragam perspektif, termasuk perspektif Islam.

Demikian intisari dari kata sambutan Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi Dr Azni M.Ag dalam pembukaan webinar daring oleh Prodi Ilmu Komunikasi UIN Suska (Sultan Syarif Kasim) Riau berjudul “ Covid 19 dalam Lintas Perspektif  Islam”, Sabtu, 20 Juni 2020.

Flyer Webinar Covid 19 dalam Perspektif Islam oleh Prodi Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau

Pemateri yang hadir dalam acara tersebut di antaranya adalah Usman, M.Ikom (Dosen Ilmu Komunikasi  UIN Suska Riau), dengan materi “ Covid 19 dalam Perspektif Komunikasi Islam”, MhD Abror, M.Ag (Dosen STAIN Sultan Abdurrahman, Kepri) dengan materi “ Covid dalam Pespektif Pelaksanaan ibadah”, Nani Kurniasari (Dosen Ilmu Komunikasi Kalbis Institute) dengan materi “Strategi Komunikasi Publik Pemerintah Indonesia Melalui Media Baru pada Masa Pandemi Covid 19”.

Dari Prodi Hukum Keluarga Islam UMSurabaya, yang diwakili oleh Mohammad Ikhwanuddin, membahas kaitan pandemi covid dan fatwa sebagai komunikasi elit agama terkait pandemi. Secara detail, judul paparannya adalah “ Covid 19 dan Fatwa di Indonesia Komunikasi Elit Otoritas Keagamaan terkait Pandemi”.

Dalam acara tersebut, Usman mengomentari terkait keberadaan Covid 19 sebagai “komunikasi teologis”, antara Pencipta (khaliq) dan makhluknya (khalq) yang semestinya, menuntut untuk bersikap bukan hanya “sabar”, namun juga muhasabah, sebuah sikap reflektif yang didasarkan pada perhitungan, laporan, dan program kerja yang bisa diimplementasikan. Selain itu, Usman mengingatkan bahwa karakter utama dalam komunikasi Islam, termasuk di era darurat pandemi, adalah berasaskan kebenaran (qaulan sadidan, ucapan yang benar) dan kebaikan (qaulan ma’rufan, ucapan yang baik).

Sementara itu, Abror dalam paparannya memfokuskan kajiannya kepada beberapa panduan pelaksanaan ibadah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di antara panduan tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI nomor 14, 17, 18, 23, 28, 31 Tahun 2020. Sementara, Nani memberikan catatan-catatan kritis terkait komunikasi publik atau elit politik  di masa pandemi, termasuk eksistensi Media Sosial, BNPP yang “hanya” menampilkan laporan Covid, pernyataan elit politik yang sukar difahami mayarakat akar rumput, serta beberapa komunikasi yang kurang efektif.

Pemateri terakhir, Ikhwanuddin memberikan sedikit ulasan terkait eksistensi fatwa, terlebih dalam masa pandemi ini ini dalam 3 sudut pandang, yakni tentang fatwa sebagai komunikasi resmi otoritas keagamaan antara kaum elit agama dengan masyarakat muslim, fatwa sebagai bagian penting dalam pemikiran dan dinamisasi Hukum Islam, serta fatwa sebagai instrumen pergerakan dan perubahan kajian Fiqh al-Darurat yang berasaskan taysir (kemudahan).

Semoga pertemuan daring ini menjadi shilaturrahmi intelektual yang diberkahi oleh Allah dan menjadi inspirasi dalam kajian-kajian ke depan, khususnya yang berkaitan dengan Hukum Islam dan Ilmu Komunikasi.

Materi ” Covid 19 dan Fatwa di Indonesia Komunikasi Elit Otoritas Keagamaan terkait Pandemi ” Download

Materi lain bisa menghubungi narahubung webinar saudari Miftah di +85363187773