Artikel
Prodi Hukum Keluarga Islam Umsurabaya Ikut Webinar Di Uin Suska Riau
- Di Publikasikan Pada: 07 Dec 2021
- Oleh: Admin
Dalam perkembangan
pandemi Covid 19, saat ini bahkan hingga mungkin beberapa tahun ke depan, tema
berkaitan dengan pandemi akan menjadi tema penting dan menarik untuk diulas.
Bukan semata efek kejutnya yang menghentak warga global, tapi daya hentak dan
mengubah yang masuk di setiap lini kehidupan dan berbagai aspek, membuat
pandemi butuh diulas dari ragam perspektif, termasuk perspektif Islam.
Demikian intisari
dari kata sambutan Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi Dr Azni
M.Ag dalam pembukaan webinar daring oleh Prodi Ilmu Komunikasi UIN Suska
(Sultan Syarif Kasim) Riau berjudul “ Covid 19 dalam Lintas Perspektif
Islam”, Sabtu, 20 Juni 2020.
Pemateri yang hadir
dalam acara tersebut di antaranya adalah Usman, M.Ikom (Dosen Ilmu
Komunikasi UIN Suska Riau), dengan materi “ Covid 19 dalam Perspektif
Komunikasi Islam”, MhD Abror, M.Ag (Dosen STAIN Sultan Abdurrahman, Kepri)
dengan materi “ Covid dalam Pespektif Pelaksanaan ibadah”, Nani Kurniasari
(Dosen Ilmu Komunikasi Kalbis Institute) dengan materi “Strategi Komunikasi
Publik Pemerintah Indonesia Melalui Media Baru pada Masa Pandemi Covid 19”.
Dari Prodi Hukum
Keluarga Islam UMSurabaya, yang diwakili oleh Mohammad Ikhwanuddin, membahas
kaitan pandemi covid dan fatwa sebagai komunikasi elit agama terkait pandemi.
Secara detail, judul paparannya adalah “ Covid 19 dan Fatwa di Indonesia
Komunikasi Elit Otoritas Keagamaan terkait Pandemi”.
Dalam acara
tersebut, Usman mengomentari terkait keberadaan Covid 19 sebagai “komunikasi
teologis”, antara Pencipta (khaliq) dan makhluknya (khalq) yang
semestinya, menuntut untuk bersikap bukan hanya “sabar”, namun juga muhasabah,
sebuah sikap reflektif yang didasarkan pada perhitungan, laporan, dan program
kerja yang bisa diimplementasikan. Selain itu, Usman mengingatkan bahwa
karakter utama dalam komunikasi Islam, termasuk di era darurat pandemi, adalah
berasaskan kebenaran (qaulan sadidan, ucapan yang benar) dan
kebaikan (qaulan ma’rufan, ucapan yang baik).
Sementara itu,
Abror dalam paparannya memfokuskan kajiannya kepada beberapa panduan
pelaksanaan ibadah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di
antara panduan tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI nomor 14, 17, 18, 23, 28, 31
Tahun 2020. Sementara, Nani memberikan catatan-catatan kritis terkait
komunikasi publik atau elit politik di masa pandemi, termasuk eksistensi
Media Sosial, BNPP yang “hanya” menampilkan laporan Covid, pernyataan elit
politik yang sukar difahami mayarakat akar rumput, serta beberapa komunikasi
yang kurang efektif.
Pemateri terakhir,
Ikhwanuddin memberikan sedikit ulasan terkait eksistensi fatwa, terlebih dalam
masa pandemi ini ini dalam 3 sudut pandang, yakni tentang fatwa sebagai
komunikasi resmi otoritas keagamaan antara kaum elit agama dengan masyarakat
muslim, fatwa sebagai bagian penting dalam pemikiran dan dinamisasi Hukum
Islam, serta fatwa sebagai instrumen pergerakan dan perubahan kajian Fiqh
al-Darurat yang berasaskan taysir (kemudahan).
Semoga pertemuan
daring ini menjadi shilaturrahmi intelektual yang diberkahi oleh Allah dan
menjadi inspirasi dalam kajian-kajian ke depan, khususnya yang berkaitan dengan
Hukum Islam dan Ilmu Komunikasi.
Materi ” Covid 19 dan Fatwa di
Indonesia Komunikasi Elit Otoritas Keagamaan terkait Pandemi ” Download
Materi lain bisa
menghubungi narahubung webinar saudari Miftah di +85363187773