Artikel

Kampus Merdeka, Lulusan Berdaya Saing

  • Di Publikasikan Pada: 07 Dec 2021
  • Oleh: Admin

Wacana “Kampus Merdeka Belajar” menjadi salah satu bahan pembahasan menarik dalam diskusi sore hari tadi. Tentunya hal tersebut dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 3 tahun 2020. Dikemas secara santai di Lab Hukum Keluarga Islam UMSurabaya, pembahasan menyangkut peningkatan kualitas akademik dan non-akademik berjalan dengan baik.

Diskusi ini berawal dari kunjungan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia {APSI} bersama Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum {Pusmedbakum} Surabaya, rabu (12/2) siang. Dari UMSurabaya dihadiri Ketua dan Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam {Ahwal Syakhshiyyah} beserta dosen praktisi advokasi.

Ke depan, mahasiswa dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan hingga tiga semester di luar kampus, yakni di tempat magang. APSI siap menjadi mitra kegiatan tersebut. Tentu pemagangan di APSI berkaitan dengan aktifitas advokasi dan bantuan hukum, sehingga memosisikan mahasiswa sebagai calon paralegal.

Selain itu, konsep mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan menjadi peluang dan tantangan lulusan ke depan, melihat angka jumlah perkara sidang yang terus meningkat. Kemampuan mediasi bukan hanya menjadi domain sarjana hukum. Berbagai profesi memerlukan peran mediator baik itu wilayah hukum, kesehatan, ekonomi, hingga industrial.

Tentu hal tersebut menjadi angin segar dalam rangka menyambut konsep kampus merdeka. Selanjutnya, tinggal menunggu juknis konsep merdeka belajar dari Dirjen Dikti, untuk kemudian diimplementasikan dalam kurikulum perguruan tinggi. Kampus merdeka, lulusan berdaya saing.