Artikel
Kampus Merdeka, Lulusan Berdaya Saing
- Di Publikasikan Pada: 07 Dec 2021
- Oleh: Admin
Wacana “Kampus
Merdeka Belajar” menjadi salah satu bahan pembahasan menarik dalam diskusi sore
hari tadi. Tentunya hal tersebut dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 3 tahun 2020. Dikemas secara
santai di Lab Hukum Keluarga Islam UMSurabaya, pembahasan menyangkut
peningkatan kualitas akademik dan non-akademik berjalan dengan baik.
Diskusi ini berawal
dari kunjungan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah
Indonesia {APSI} bersama Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum {Pusmedbakum}
Surabaya, rabu (12/2) siang. Dari UMSurabaya dihadiri Ketua dan Sekretaris
Prodi Hukum Keluarga Islam {Ahwal Syakhshiyyah} beserta dosen praktisi advokasi.
Ke depan, mahasiswa
dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan hingga tiga semester di luar kampus,
yakni di tempat magang. APSI siap menjadi mitra kegiatan tersebut. Tentu
pemagangan di APSI berkaitan dengan aktifitas advokasi dan bantuan hukum,
sehingga memosisikan mahasiswa sebagai calon paralegal.
Selain itu, konsep
mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan menjadi
peluang dan tantangan lulusan ke depan, melihat angka jumlah perkara sidang
yang terus meningkat. Kemampuan mediasi bukan hanya menjadi domain sarjana
hukum. Berbagai profesi memerlukan peran mediator baik itu wilayah hukum,
kesehatan, ekonomi, hingga industrial.
Tentu hal tersebut
menjadi angin segar dalam rangka menyambut konsep kampus merdeka. Selanjutnya,
tinggal menunggu juknis konsep merdeka belajar dari Dirjen Dikti, untuk
kemudian diimplementasikan dalam kurikulum perguruan tinggi. Kampus merdeka,
lulusan berdaya saing.