Artikel
Peresmian Posbakum Kerjasama Aisyiyah Jatim Dan Umsurabaya
- Di Publikasikan Pada: 07 Dec 2021
- Oleh: Admin
Rabu, 20 Oktober
2021, Pimpinan Wilayah
Aisyiyah Jawa Timur bersama Universitas Muhammadiyah Surabaya menyelenggarakan
peresmian Kantor Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Kantor yang diresmikan tersebut
beralamat di Jalan Darmokali No.1F, Darmo, Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan pelepasan tirai sebagai simbol
pembukaan kantor baru.
Agenda peresmian
dilaksanakan secara hybrid dengan menggabungkan pelaksanaan luring di lokasi
kantor Posbakum, dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Untuk
pelaksanaan secara luring, dihadiri oleh Ketua Pimpinan Wilayah Jawa Timur, Hj.
Siti Dalilah Candrawati, Ketua Majelis Hukum dan HAM PWA Jatim, Arini Jauharoh,
S.H, M.Kn, DR. Asri Wijayanti, M.H. mewakili Rektor UMSurabaya, Levina
Yustitianingtyas S.H, LLM selaku ketua Posbakum, serta seluruh pengurus Posbakum.
Sementara itu hadir secara daring, Ketua PWM Jatim, DR KH Sa’ad Ibrahim, MA,
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah se-Jawa Timur, serta mahasiswa
Fakultas Hukum dan Fakultas Agama Islam UMSurabaya.
Dr. Asri dalam
sambutannya menyatakan bahwa kehadiran Posbakum ini dalam rangka menyiapkan
calon-calon praktisi hukum yang kompeten dan profesional, serta untuk
mengimplementasikan konsep Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang saat ini sedang
digalakkan di berbagai perguruan tinggi. Hal inilah yang menjadi dasar
kerjasama antara PWA JAtim dengan Universitas Muhammadiyah Surabaya melalui
Fakultas Hukum dan Fakultas Agama Islam.
Sementara itu,
Ketua PWA Jatim menuturkan harapannya agar setiap pimpinan daerah se-Jawa Timur
juga membentuk posbakum yang juga bekerjasama dengan Perguruan Tinggi
Muhammadiyah pada masing-masing kabupaten/kota, “sehingga diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum”, Imbuh
Candra, sapaan akrab beliau.
Sebagai salah satu
rangkaian acara peresmian, dilaksanakan penyuluhan hukum oleh Prof. Nurul
Barizah, Guru Besar Ilmu Hukum Unair. Dalam paparannya, ia menjelaskan
pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat kaum urban dan kaum marginal,
terlebih terhadap kaum perempuan. “Kemiskinan yang terjadi pada masyarakat
urban dan marginal ini tergolong pada jenis kemiskinan struktural, sehingga
diharapkan ada upaya penguatan bagi masyarakat, khususnya apabila mereka
berhadapan dengan hukum”, paparnya.
Ketua PWM Jatim,
Dr. KH Saad Ibrahim yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting menyampaikan
pentingnya peran posbakum dalam melakukan pembelaan hukum. “Pembelaan ini bukan
dalam rangka berkelit dari suatu kesalahan, namun untuk memastikan bahwa
seluruh pihak mendapatkan kejelasan di mata hukum”. Ia mengutip sebuah kaidah
dalam fiqih murafaat (hukum acara), yang berbunyi “Idraul hududa bil syubuhat”,
bahwa ketika terjadi ketidakpastian dalam hukum, maka sebaiknya proses
penghukuman tidak pula dilakukan.
Layanan bantuan
hukum ini ditujukan kepada Pemohon bantuan hukum untuk pengisian formulir
permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau
konsultasi hukum. Posbakum Aisyiyah memberikan pelayanan baik yang bersifat
litigasi maupun non-litigasi. Selain diisi oleh advokat, Posbakum Aisyiyah Jawa
Timur juga diisi oleh Mediator Hukum, serta para praktisi dan akademisi di
bidang hukum. “Informasi lebih lanjut terkait Posbakum ini dapatlihat melalui
instagram di @posbakum_mhh_pwajatim” kata ibu Levina, Ketua Posbakum.